MUI : Vaksin Meningitis Haram
MUI : Vaksin Meningitis Haram
Jakarta. Majelis Ulama Indonesia, MUI, masih menunggu keterangan Kedutaan Besar Arab Saudi sebelum mengeluarkan fatwa pemakaian vaksin meningitis. Ketua MUI, H Amidhan, mengatakan meski fatwa vaksin meningitis haram sudah dikeluarkan pihaknya masih belum memutuskan mengenai penggunaannya. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan wajib vaksinasi meningitis setelah terjadi wabah penyakit itu pada jemaah haji tahun 2000 yang menyebabkan 64 orang meninggal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jemaah haji Indonesia tidak bisa menunaikan ibadah haji karena terbentur fatwa MUI soal vaksin tersebut. Namun Amidhan menegaskan pihaknya belum mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin meningitis. “Kami akan meminta pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Duta Besar Arab Saudi, kami akan mengirim tim untuk menanyakan apakah vaksinasi itu diwajibkan jika melakukan umroh atau haji,” ujar Amidhan seperti diberitakan “bbcindonesia.com†Ahad (7/6) lalu.