Presiden Tandatangani Perppu Paspor Hijau
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghofur Djawahir mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Dengan demikian, penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji seperti yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi sudah memiliki payung hukum,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu. Tak dijelaskan kapan Perppu tersebut ditandatangani Presiden, namun ia menjelaskan Perppu tersebut perlu tindak lanjut lagi, yaitu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andi Matalata. “Saya kira SKB itu pun dalam waktu dekat ditandatangani,” katanya. Waktu yang diperlukan untuk memproses paspor hijau untuk jemaah semakin mepet, ia menjelaskan lagi. Secara teknis, sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan siap mencetak 230 ribu paspor hijau untuk keperluan para jemaah haji Indonesia.