Syariat Khitan

Syariat Khitan

DEFINISI KHITAN

Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh.  Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.

SEJARAH KHITAN 

Dalam sejarah dicatatkan bahwa sejatinya Khitan merupakan satu diantara sekian kebudayaan yang sifatnya kuno, ditradisikan bukan hanya umat muslim saja,bahkan bangsa Samit Purba serta berbagai bangsa Amerika dan Afrika, Polinesia,Australia dan Indonesia bahkan ada  sejumlah riwayat dan literatur yang menerangkan bahwa khitan ini telah ada sejak zaman Nabi Adam AS. Bahkan, bangsa-bangsa terdahulu juga melakukan hal yang sama.

Pada masa Babilonia dan Sumeria Kuno, yakni sekitar tahun 3500 Sebelum Masehi (SM), mereka juga sudah melakukan praktik berkhitan ini. 

Begitu juga pada masa bangsa Mesir Kuno sekitar tahun 2200 SM. Prasasti yang tertulis pada makam Raja Mesir yang bernama Tutankhamun, tertulis praktik berkhitan di kalangan raja-raja Firaun.

Tak hanya Babilonia, Sumeria, dan Mesir Kuno, orang-orang Yahudi juga mengenal tradisi berkhitan. Mereka menaruh perhatian besar terhadap praktik berkhitan ini. Dalam kitab Talmud–tafsir atas Zabur, yakni kitab yang diturunkan kepada Nabi Daud AS–disebutkan, orang yang tidak berkhitan termasuk dalam golongan orang musyrik yang jahat. Bahkan, banyak teks injil yang menyatakan bahwa berkhitan merupakan suatu hal yang sangat baik. 

Bangsa Arab jahiliyah, yakni sebelum datangnya agama Islam, juga sudah terbiasa melakukan khitan. Hal ini dilakukan untuk mengikuti tradisi leluhur mereka, yaitu ajaran Ibrahim AS.

KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALAM

Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai panutan dan imam seluruh alam. Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

 وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ “

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. 

Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim”. [al Baqarah : 124]. 

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

 الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ “

Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”.

HIKMAH DAN FAEDAH KHITAN 

  1. Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala peruntukkan untuk hambaNya.
  2. Sebagai tanda ‘ubudiah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,
  3. Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif
  4. Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat
  5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.
  6. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه وسلم : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ “

Dalam hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai pengkhitan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami

  1. Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan

HUKUM KHITAN 

Para ulama berselisih dalam permasalahan ini, terbagi kepada tiga pendapat. 

Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah , Hanabilah dan sebagian Malikiyah rahimahullah, dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani.

Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah], pendapat Imam Malik dan Ahmad. 

Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagian Malikiyah dan Zhahiriyah rahimahullah. 

Related Post

Raja Namrud

Raja Namrud

Raja Namrud adalah seorang raja yang dikenal diktrator, otoriter dan zalim. Bahkan, Namrud dikenal sebagai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *