Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diwajibkan menyetor 2500 dollar AS lagi bagi setiap jemaah haji khususnya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2007 , tanggal 2 Juli 2007. Seperti yang dijelaskan Sekjen Depag Bahrul Hayat kepada pers di Jakarta, Senin Sore (2/7).
Menurut Bahrul Hayat, penyetoran tahap akhir PIHK sebesar 2500 dollar AS ke rekening Menteri Agama mulai tgl 9 Juli s.d.13 Juli 2007, jam 15.00 WIB. “PIHK yang tidak melaksanakan kewajibannya dianggap membatalkan keberangkatan jamaahnya,†kata Bahrul Hayat.
Porsi jamaah haji khusus yang batal tersebut, kata Bahrul Hayat, akan diperebutkan kembali secara bebas oleh PIHK lainnya. Pengembalian setoran ini oleh Direktorat BPIH Dep.Agama secara sekaligus akan dimulai 27 Agustus 2007 sampai selesai.
Bahrul Hayat menjelaskan, untuk pertama kalinya, pada tahun ini terjadi kelebihan quota jemaah haji BPIH Khusus sebesar 6.373 orang yang tidak memperoleh porsi berangkat haji tahun 1428 H.
Tim Pengawas PIHK, kata Bahrul Hayat, akan melakukan penelitian dan klarifikasi atas program dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus mulai tanggal 2 Juli s.d. 13 Juli 2007. “â€Ini dalam rangka memastikan adanya pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan PIHK,†ucap Bahrul. (www.informasihaji.com)