Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghofur Djawahir mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Dengan demikian, penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji seperti yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi sudah memiliki payung hukum,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu. Tak dijelaskan kapan Perppu tersebut ditandatangani Presiden, namun ia menjelaskan Perppu tersebut perlu tindak lanjut lagi, yaitu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andi Matalata. “Saya kira SKB itu pun dalam waktu dekat ditandatangani,” katanya. Waktu yang diperlukan untuk memproses paspor hijau untuk jemaah semakin mepet, ia menjelaskan lagi. Secara teknis, sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan siap mencetak 230 ribu paspor hijau untuk keperluan para jemaah haji Indonesia.
“Kesiapan tersebut telah kami lakukan sejak dua bulan lalu,” kata Dirjen Imigrasi Basyir Ahmad Barmawi di Jakarta, belum lama ini menyusul ketetapan dari pemerintah Arab Saudi bahwa semua calon haji harus menggunakan paspor internasional (hijau). Pembuatan paspor hijau tersebut ada dua tawaran, yakni paspor yang memiliki 24 halaman yang biasa dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan paspor biasa yang memiliki ketebalan 48 halaman. “Untuk paspor haji hijau ini lebih cenderung dengan ketebalan 48 halaman,” ujar dia. Di tempat terpisah Direktur Pelayanan Haji Zakaria Anshar, menjelaskan, sampai hari ke lima pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Jumat (17/7) sampai dengan pukul 15.00 WIB, calon haji yang telah melunasi BPIH berjumlah 103.996 orang, terdiri dari jemaah regular 99.948 orang dan BPIH Khusus 4.048 orang.
Propinsi Jawa Barat yang terbanyak melunasi BPIH 21.737 orang, disusul Jawa Timur 16.855 orang, Jawa Tengah 16.158 orang, Banten 5.048 orang, DKI Jakarta 4.490 orang, Sulsel 4.059 orang, Sumut 3.438 orang, dan Sumsel 3.435 orang, katanya. Lampung 2.521 orang, Riau 2.407 orang, Kalsel 2.183 orang, NTB 2.079 orang, Sumbar 1.853 orang, Yogya 1.537 orang, NAD 1.486 orang, Kalbar 1.349 Kaltim 1.462 orang, Sulteng 914 orang, Sultra 838 orang, Sulbar 815 orang, dan Bengkulu 848 orang.
Selanjutnya, Jambi 858 orang, Kalteng 795 orang, Gorontalo 499 orang, Kepri 494 orang, Babel 426 orang, Sulut 295 orang, Papua 263 orang, Papua Barat 142 orang, Maluku 256 orang, Maluku Utara 196 orang, NTT 137 orang, dan Bali 78 orang. Hari keempat pelunasan BPIH, kata Zakaria, nilai tukar dolar AS ke rupiah, sebesar Rp 10.231,- Hari pelunasan BPIH berlangsung sampai 12 Agustus 2009. Bagi jemaah calon haji yang telah melunasi BPIH, selanjutnya mendaftarkan diri di Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota tempat jemaah berdomisili, paling lambat seminggu setelah pelunasan BPIH dilakukan.
“Saat pendaftaran ke Kantor Depag tersebut jemaah akan memperoleh buku manasik, jadwal manasik, dan informasi yang terkait dengan pembuatan paspor haji, serta info-info lainnya,” katanya.
(Sumber: Republika Newsroom)