Once More About Green Passport

Departemen Agama (Ditjen Umrah dan Haji) dan Departemen Kehakiman dan HAM (Ditjen Imigrasi) telah membetuk tim untuk mengkaji pelaksanaan pembuatan paspor hijau (international) untuk jemaah haji Indonesia tahun ini. “Tujuan tim ini untuk menyelaraskan dengan aturan yang ada sehinga tidak ada yang dilanggar,” kata Drs. H. Abdul Ghofur Djawahir, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Umrah dan Haji Departemen Agama RI hari Kamis, 2 Juli kemarin. Seperti diketahui, sejak Selasa, 30 Juni lalu, sudah diputuskan Departemen Agama dan DPR tentang penggunaan paspor hijau seperti yang diminta Pemerintah Arab Saudi. Pihak Departemen Agama telah beberapa kali mengajukan surat dispensasi kepada pemerintrah Arab Saudi untuk menggunakan paspor coklat khusus haji tahun ini. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan DPR dn Pemerintah pada 3 Juni lalu diakhirnya diputuskan mempergunakan paspor hijau.

“Kita akan mengindahkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Sebagai tamu yang baik, kita harus patuh,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepada Antara, Rabu petang kemarin. Menurut Menteri Agama, Indonesia sudah berupaya mendapatkan dispensasi dan menjelaskan kepada Arab Saudi mengenai kesulitan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor hijau, mengingat Undang-undang. Tapi, bagaimanapun juga, keputusan Arab Saudi itu harus dihormati.
Kini, DPR meminta agar Presiden RI segera mengadakan rapat konsultasi dengan DPR untuk pembuatan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) terkait paspor international, karena sesuai dengan UU Keimigrasian dan UU Haji tahun 2008 mengharuskan jemaah haji mempergunakan paspor haji yang selama ini berwarna coklat yang dibuat oleh Departemen Agama.

Karena itu, dalam pembicaraan dengan pihak imigrasi, Departemen Agama berharap agar dibuat langkah-langkah terobosan karena musim haji suda relatif dekat. Pihak Departemen Agama meminta pihak imigrasi lagsung mengambil data data yang ada pada Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Departemen Agama. “Masalahnya akan menyulitkan jemaah jika harus mengisi formulir lagi,” kata Ghofur. Juga, Depag mengimbau agar foto jemaah yang sudah ada di Departemen Agama bisa dimanfaatkan untuk paspor tersebut.

Memang, kaitan dengan tarip paspor international biayanya cukup tinggi, yaitu Rp 275.000. Namun, untuk itu Departemen Agama menyanggungupi untuk membiayainya dan tidak dibebankan kepada jemaah haji. ”Sekitar Rp 60 Miliar kami sediakan untuk itu,” kata Ghofur. Dana itu diambil dari dana effisisensi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji). Sementara biaya paspor haji yang dibuat Departemen Agama hanya Rp 5.000. “Tarip paspor international ini sudah jadi ketentuan Departemen Keuangan,” kata Ghofur.

Menurut Ghofur, pihak imigrasi siap membuat paspor untuk 207.000 jemaah haji tahun ini. ”Pihak imigrasi masih memiliki stok 330.000 paspor dengan 48 halaman,” kata Ghofur. Dan bagi jemaah yang telah memiliki paspor tak perlu lagi membuat paspor. ”Dalam UU dilarang satu orang memiliki dua paspor.”

Memang, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, SH, pernah mengusulkan agar untuk haji dibuatkan paspor khusus dengan isi 12 halaman yang bisa berlaku sekali pakai, seperti paspor haji lalu. Tapi, tak mungkin dilakukan sekarang karena paspor 48 halaman merupakan paspor dengan standar international sehingga memerlukan kordinasi baru dengan negara-negara lain.

(Sumber: www.informasihaji.com)

Related Post

Cinta Sederhana

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana, dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *