Oleh-oleh dari “Evaluasi Haji”

Pada tanggal 5-7 Februari 2008 lalu, Cordova mengirimkan salah satu stafnya untuk mengikuti “Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1428 H/2007”. Acara ini diselenggarakan oleh Departemen Agama dan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang ada di seluruh Indonesia yang tergabung dalam AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia). Bertempat di Tretes Jawa Timur, rapat dibuka pada tanggal 5 Pebruari 2008 pukul 20.00 wib, dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Haji, DR. Iskandar Idy yang mewakili Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah yang pada saat itu berhalangan hadir. Dari rapat-rapat yang diselenggarakan secara marathon siang & malam, hasilnya berupa sebuah ‘Rumusan’ tentang Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1428 H/2007 M. Rumusan ini disusun dan ditandatangani oleh masing-masing Ketua Komisi yaitu Komisi 1 diketuai H. Mahmil Arif membahas tentang Petugas Haji Khusus dan Penyelesaian yang ditunda Keberangkatannya Tahun 1428 H, Komisi 2 membahas Sistem Pendaftarn Haji Khusus diketuai oleh H. Baluki Ahmad, Komisi 3 dipimpin H. Sugeng Wuryanto membahas Penyetoran, Pengembalian Selisih dan Pengembalian BPIH Khusus Batal, Komisi 4 membahas tentang Penanganan Umrah Over Stayer diketuai oleh H. Zahir SA, dan bertindak sebagai Nara Sumber adalah H. Sahlan Arief dari Departemen Agama.

Adapun ’Rumusan’ yang tertuang dari masing-masing Komisi adalah sebagai berikut :

Komisi 1 tentang Petugas Haji Khusus dan Penyelesaian yang ditunda Keberangkatannya Tahun 1428 H

  1. Porsi Penanggung jawab, Petugas Pembimbing Ibadah dan Petugas Kesehatan diberikan Porsi Khusus diluar Porsi BPIH Khusus yang berjumlah 16.000.    
  2. Ratio Petugas Pembimbing Ibadah Haji Khusus adalah 1 orang untuk sejumlah 45 jamaah.
  3. Ratio Petugas Kesehatan Ibadah Haji Khusus adalah 1 orang untuk sejumlah 45-100 jamaah.
  4. Ratio Penanggung Jawab Ibadah Haji Khusus adalah 1 orang untuk sejumlah 45 jamaah.    
  5. Keberangkatan bagi jamaah Haji Khusus sebanyak 115 jamaah yang dibatalkan keberangkatannya oleh Menteri Agama pada musim Haji 1428 H yang lalu, diberikan Porsi diluar Porsi Haji Khusus 1429 H yang berjumlah 16.000. 

Komisi 2 tentang Sistem Pendaftaran Haji Khusus

  1. Perlu adanya masa transisi system FCFS (First Come First Serve) diberlakukan, yaitu membagikan porsi secara rata sebanyak 48 porsi setiap PIHK sebagai prinsip Kepastian dan Keadilan.
  2. Waktu untuk memenuhi jatah 48 porsi tersebut dimulai tanggal 15 Maret 2008 dan berakhir tanggal 15 April 2008.
  3. Pemberlakuan Sistem FCFS (First Come First Serve) mulai tanggal 16 April 2008 bagi seluruh PIHK.
  4. Harga minimal BPIH Khusus berkisar antara USD 5.000 sampai USD 5.500  dengan jumlah setoran untuk mendapatkan porsi adalah sebesar USD 2.000.
  5. Dalam proses pendaftaran ke SISKOHAT dan penyelesaian administrasi ke DEPAG sepenuhnya dilakukan oleh PIHK.
  6. Maksimal total jamaah untuk tiap PIHK pada setiap tahun pelaksanaan musim haji adalah 200 jamaah. 

Komisi 3 tentang Penyetoran, Pengembalian Selisih dan Pengembalian BPIH Khusus Batal

  1. Besarnya setoran BPIH Khusus 1429 H sebesar USD 2.000 perjamaah.
  2. Setoran tersebut dibagi dalam 2(dua) bagian sebesar USD 280 (dua ratus delapan puluh dollar Amerika) dalam bentuk tunai dan dilakukan pada saat entry kuota adapun sisanya sebesar USD 1.720 diberikan dalam bentuk Bank Garansi sebagai jaminannya sejumlah jamaah yang terentry setelah penutupan.
  3. Jaminan Bank Garansi akan dikembalikan oleh DEPAG pada saat pihak PIHK menyerahkan Barcode.
  4. Bank Garansi yang akan diterima oleh DEPAG adalah Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Haji (BPS) ataupun lembaga asuransi yang diakui oleh DEPARTEMEN KEUANGAN. 

Komisi 4 tentang Penanganan Umrah Over Stayer

  1. Mengusulkan kepada DEPAG untuk membuat Tim Lintas Departemen antara lain DEPAG, IMIGRASI, KEPOLISIAN, dan lain-lain, dikarenakan masalah ”Over Stayer” yang cukup ”Complicated” dimana akan melibatkan instansi terkait lainnya seperti diatas.
  2. Untuk mengatasi permasalahan :a.     Penanganan BPW yang tidak punya ijin Umrah namun melaksanakan program Umrah.b.     Penanganan jamaah berangkat dan pulang sesuai jadwal yang direncanakan. 

Maka perlu dibuat suatu program komputerisasi monitoring yang terintegrasi antara semua pihak yang terkait antara lain : PPIU, PEMEGANG KONTRAK VISA, DEPAG & MASYARAKAT yang fungsinya antara lain yaitu :

  • Memantau apakah PPIU tersebut memiliki ijin Umrah yang masih berlaku.
  • Memantau manifest jamaah Umrah berikut program keberangkatan dan kepulangannya.
  • Memudahkan instansi DEPAG baik di Indonesia maupun di Saudi dalam mengakses data-data yang telah di input tersebut.
  • Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai status keberangkatannya baik itu status PPIU maupun progress kepengurusan visanya.

Dalam masa persiapan sistem komputerisasi monitoring tersebut diatas, maka untuk memudahkan sistem pelaporan, setiap PPIU melaporkan RLPU ke DEPAG PUSAT ditembuskan ke Kanwil DEPAG masing-masing.

Demikian beberapa rumusan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2007. Semoga semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Haji semakin meningkatkan kinerjanya, sehingga dari tahun ke tahun semakin baik pula kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Related Post

Cinta Sederhana

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana, dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang…

3 Comments

  • Assalamualikum wr wb.
    hay hay.. pakabar semuanyaa?? mampir ah di webnya Cordova.weew.. desain header web nya baruu.. dinamis lagi, kewl!! makin keren ajah, lama ga maen jakarta, kangen juga ma suasana kantor Cordova hehehe.. sip sip.salam buat semuaaa..
    wassalam..
    Spirit-Art-tech-love, yeah viva Cordova!!

    Reply
  • Saya setuju dengan usulan tambahan Petugas Pembimbing Ibadah, penanggung jawab ibadah dan tim medis dengan porsi 1:45. Kondisi sekarang adalah PPIh,TPIH dan Tim Medis 1:Kloter (450), tentunya usulan 1:45 akan menambah jumlah petugas yang pada akhirnya akan memberatkan Calhaj karena selama ini petugas tersebut dicover dari BPIH/jamaah.

    Reply
  • Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Cordova, sebuah travel yang bisa dibilang cukup bonavid dari sisi pelayanan memang sudah tidak asing ditelinga kami. tapi yang terpenting dalam sebuah ibadah bukan hanya pelayanan yang baik, namun yang terpenting adalah apakah perjalanan ibadah haji yang dikelola cordova sesuai dengan SUNNAH RASULULLAH SHALALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM??
    ini sangat penting bagi calon jamaah sebab jika kami sudah mengeluarkan biaya yang besar, namun ibadah kami tidak sesuai dengan sunnah maka akan sia-sia saja. dan pertanggungjawaban kami dihadapan ALLAH SUBHANAHI WATA’ALA bagaimana?
    untuk itu sudi kiranya Cordova mengirimkan program2 perjalanan ibadah hajinya, serta materi manasik saudara kepada kami, sebab saat ini kami sedang mencari travel yang benar-benar mengamalkan SUNNAH RASULULLAH SHALALLAHUALAIHI WASALLAM untuk menampung aspirasi ratusan calon jamaah haji kami.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakutuh

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *