Menag: Jemaah Haji Gunakan Paspor Hijau

Calon jemaah haji Indonesia, termasuk dari berbagai negara lainnya di dunia, mulai musim haji 1430/2009, akan menggunakan paspor internasional atau yang lazim disebut paspor hijau. “Kita tetap mengindahkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Sebagai tamu yang baik, kita harus patuh,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, di Jakarta, Rabu petang. Bukan hanya soal paspor, juga penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji Indonesia akan mengindahkan ketentuan yang ditetapkan pemerinah Arab Saudi, kata Maftuh. Soal vaksin ini, kata dia, memang ada perbedaan pandangan antara Depkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Depag akan tetap melaksanakan ketentuan yang berlaku selama ini, yaitu tetap menggunakan vaksin buatan Belgia. “Jadi, calon jemaah haji Indonesia tetap akan disuntik menggunakan vaksin buatan negara itu,” ia menjelaskan.

Tentang penggunaan paspor , ia mengatakan, sudah melakukan berbagai upaya. Antara lain menjelaskan kepada Arab Saudi tentang kesulitan yang dihadapi calon jemaah haji Indonesia bila menggunakan paspor hijau, mengingat adanya UU keimigrasian bahwa setiap calon haji harus menggunakan paspor coklat (haji) sebagaimana tahun-tahun lalu. Kendati demikian, lanjut dia, keputusan pemeritah Arab Saudi yang menggharuskan calon jemaah haji menggunakan paspor internasional harus dihormati. Sementara itu Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Departemen Agama Abdul Gafur Djawahir, menyebutkan, agar penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji Indonesia tak menyalahi UU, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Pasalnya, Perpu perlu dikeluarkan lantaran ada undang-undang keimigrasian yang mengharuskan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor haji (coklat), katanya.Ia menjelaskan, kepastian bahwa jemaah haji Indonesia menggunakan paspor hijau setelah adanya ketetapan dari Arab Saudi bahwa seluruh jemaah haji harus menggunakan paspor internasional.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6) malam, Menag bersama Komisi VIII sudah bertemu dan membahas masalah ini. “Ada keputusan bahwa seluruh biaya pembuatan paspor hijau, untuk calon jemaah haji, akan ditanggung pemerintah,” ia menjelaskan.

Sesuai quota, jumlah jemaah haji Indonesia 207 ribu. Untuk menyelesaikan ini, Menag berharap akan ada kemudahan dari pihak imigrasi dan dapat diselesaikan secepatnya.

(Sumber: www.depag.go.id)

Related Post

Cinta Sederhana

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana, dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *