Hilangnya Kesakralan Umrah (Bagian 1)

Bisnis Umrah MLM

Sepintas, boleh jadi tema diatas mengandung unsur provokatif dalam memahami ibadah umrah. Namun –sesungguhnya- bukan kesakralan pelaksanaan umrahnya yang hilang, tetapi bagaimana proses menuju kesucian umrahnya yang kini banyak mengalami kemerosotan sakral. Semua umat Islam telah memahami, bahwa ibadah umrah dan haji hanyalah bagi orang yang mampu (isthito’ah), baik segi finansial, maupun kesehatan jiwa dan raga. Tentunya, Islam tidak lantas menghukumi bahwa yang tidak mampu, atau orang miskin dilarang umrah dan haji. Namun pahala bagi mereka (orang yang kurang mampu) bisa sama, bahkan melebihi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Tanah suci, jika dengan ikhlas mensyukuri dan menjalani kekurangan hidupnya dengan penuh ridha. Bahkan Rasulullah SAW bersama orang miskin yang sholeh di surga kelak.

Kembali ke pembahasan awal, mengenai hilangnya kesakralan umrah. Hal ini terjadi ketika niatan ibadah sudah masuk dan terjaring pada kategori bisnis ‘piramida’. Bak membeli kacang goreng, seorang yang ingin berangkat umrah (yang nota bene membutuhkan dana belasan hingga puluhan juta) hanya membayar sebesar 2,5 atau 3,5 juta saja misalnya. Ia bisa berangkat, namun dengan harus menjaring beberapa orang dengan membayar seperti apa yang dibayarkannya, begitu seterusnya.

Yah, itulah bisnis umrah Multi Level Marketing (MLM) yang dewasa ini sudah sangat menjalar bahkan pada ranah suci sekalipun semisal ibadah haji dan umrah. Entah apakah sebagai improvisasi bisnis atau apa, yang jelas jika ditelusuri –menurut saya- ada semacam pengkerdilan makna ‘isthito’ah’ (mampu) dalam syarat melaksanakan ibadah umrah maupun haji. Belum lagi jika kita bedah bagaimana proses bisnis seperti ini dalam ruang suci. Benar bahwa bisnis ini termasuk pada ranah Muamalat, yang secara definisi usul Fikihnya dibolehkan. “Al-Aslu fil mu’amalah al-ibahah, illa maa dalla dalillu ‘ala tahrimihi” (pada dasarnya hukum muamalah itu di perbolehkan, terkecuali ada hal yang menunjukan atas pelarangannya). Mari kita simak adakah hal yang membuat bisnis umrah MLM ini terjerumus pada hal yang diharamkan (?)

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.

Lebih fokusnya untuk mengetahui bagaimana bisnis umrah MLM ini sesuai syariah atau tidak, sebaiknya kita ketahui standar Moral dalam berbisnis.

  1. Tauhid,
  2. Kebebasan,
  3. Keadilan,
  4. Tanggung jawab.

Dan standar Operasional dalam berbisnis:

  1. Menghindari segala praktik riba.
  2. Menghindari Gharar (ketidakjelasan kontrak/barang).
  3. Menghindari Tadlis (penipuan).
  4. Menghindari perjudian (spekulasi/masyir).
  5. Menghindari kedzoliman dan eksploitatif.

Lalu jika fakta dengan begitu jelas membuktikan bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM ini adalah Upline (level atas), sedangkan Downline (level bawah) akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru, atau orang baru yang akan umrah lagi, yang dengannya semua harapan untuk melaksanakan umrah yang dijanjikan adalah impian belaka. Maka jalan keduanya, ia harus bersusah payah menyicil kekurangan biaya perjalanan umrah yang baru disetorkan sebesar 2,5 atau 3,5 juta.

Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Dan akhirnya penderitaan (gagal berangkat ke Tanah Suci) hanya dialami oleh para downline yang sulit mendapatkan member baru.

Dalam suatu kesempatan, Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono mengingatkan masyarakat agar tidak terpikat oleh penyelenggara ibadah haji atau umrah dengan sistem multi level marketing (MLM) atau sistem berantai. Karena sistem yang banyak berkembang belakangan ini memiliki potensi penipuan yang sering dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih khawatir lagi, jika proses bisnis umrah MLM ini menjadi semacam Bom waktu gagal massal berangkat ke Tanah suci, sebagaimana sub thema acara seminar HIMPUH beberapa waktu lalu.

Jika demikian, kita bisa memahami bagaimana bisnis MLM ini menurut pandangan syar’i atau, katakan ke nurani kita masing-masing. Apakah bisnis umrah MLM ini dibiarkan begitu saja (?) Jika ya, maka fatwa Haram MUI Aceh mengenai bisnis umrah MLM ini hanya digratiskan. Kita tunggu bagaimana komentar dan fatwa MUI pusat mengenai masalah ini. Semoga kesakralan ibadah haji dan umrah masih tetap terpatri disetiap sanubari muslim dimana pun berada.

Related Post

3 Comments

  • · Edit

    Assalamualaikum.wr.wb . Minta tolong kirimin jadwal umroh bulan Juli 2012 dong. terimakasih atas kesediannya untuk membalas email saya . wassalam .

    Reply
  • akhy/ukty.. bila antum ingin mendalami system bisnis yang antum anggap sbg MLM tolong sertakan Hujjah?Dalil/Fakta. jangan asal ngomong !! Bila memang bisnis tsb dilarang, kok bisa2nya DSN MUI mau keluarkan sertifikat!! Gini Aja, antum gak usah bahas bila antum gak ngerti!! urusin aja travel antum!
    hati.. hati.. penyelenggara umroh/haji adalah saudara muslim antum, gak boleh su’uzhoon cuma karena “jualannya sama”.. wallahu a’lam

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *