7 Larangan Turis di Saudi, Awas Kena Denda!

7 Larangan Turis di Saudi, Awas Kena Denda!

Kapan rencana berkunjung ke Arab Saudi? Banyak orang Indonesia yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi terutama untuk ibadah Haji dan Umrah. Tetapi tidak banyak yang tahu soal peraturan-peraturan Arab Saudi yang tidak biasa di Indonesia. Belum lama ini website Visit Saudi mengeluarkan peraturan untuk turis yang berkunjung ke Arab Saudi. Berikut beberapa peraturan yang dendanya bertambah bila dilakukan untuk kedua kalinya.

1. Memutar Musik

Memutar musik di Indonesia adalah hal yang biasa dan tak sedikit orang yang memutar musik hingga terdengar ke beberapa rumah. Tapi jangan lakukan ini di Arab Saudi, karena memutar musik di dalam perumahan penduduk dan dikeluhkan oleh satu atau dua orang atau lebih penduduknya akan didenda. Dengan denda awal SR (Saudi Riyal) 500 atau sekitar Rp 1,8 juta dan denda selanjutnya SR 1.000 atau sekitar Rp 3,7 juta

2. Memutar Musik Saat Adzan Berkumandang

Ketika adzan berkumandang memang ada adabnya tersendiri, seperti dalam hadits, “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali…” (HR. Muslim)

Dan di Arab Saudi hal ini pun dijadikan regulasi dengan denda awal SR 1.000 atau sekitar Rp 3,7 juta, lalu denda selanjutnya SR 2.000 atau sekitar Rp 7,5 juta.

3. Duduk di Kursi Prioritas

Kursi prioritas di Indonesia terkadang digunakan oleh orang-orang yang tidak termasuk dalam katagori prioritas ketika kursi tersebut kosong. Namun di Arab Saudi selain penyandang disabilitas dan orang tua terlihat menggunakan fasiilitas tersebut akan didenda dengan denda awal SR 200 atau sekitar Rp 756 ribu dan denda selanjutnya SR 400.

4. Melewati Pagar Pembatas

Melewati pagar atau pembatas di tempat-tempat umum yang telah tertera jelas akan didenda. Denda awalnya SR 500 atau sekitar Rp 1,8 juta dan denda selanjutnya SR 1.000 atau sekitar Rp 3,7 juta.

5. Menyalakan Api di Tempat Umum

Menyalakan api di tempat umum adalah hal yang melanggar aturan di Arab Saudi. Dengan denda awal SR 100 atau sekitar Rp 378 ribu dan denda selanjutnya SR 200 atau sekitar Rp 756 ribu.

6. Melewati Garis Tunggu di Tempat Umum

Melewati garis tunggu juga memiliki denda yang nilainya lumayan besar bila dilanggar. Kecuali sudah memiliki izin, pelanggar akan terkena denda awal SR 50 atau sekitar Rp 189 ribu dan denda selanjutnya SR 100 atau sekitar Rp 378 ribu.

7. Mengambil Foto atau Video Orang Lain

Mengambil foto atau video kecelakaan lalu lintas dan insiden lainnya tanpa izin juga merupakan sebuah pelanggaran. Denda awalnya SR 1.000 atau sekitar Rp 3,7 juta, denda selanjutnya SR 2.000 atau sekitar Rp 7,5 juta.

 

Peraturan-peraturan tersebut diawasi oleh polisi, polisi akan turun ke jalan-jalan untuk pngawasan. Namun kenyamanan turis adalah prioritas utama.

 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *