Adab Menggunting Kuku

Adab Menggunting Kuku

Kali ini, Simply Islam akan membahas permasalahan yang –terkadang- sering dipandang kecil. Akan tetapi Islam agama yang sempurna membahas tuntas mengenai permasalahan ini. Yah, -memang- memotong kuku bisa dikatakan suatu hal yang kecil, karena melakukannya tanpa perlu keahlian, semua orang dengan mudah memotong kuku, tidak seperti memotong rambut yang membutuhkan keterampilan khusus, dan tidak semua orang bisa melakukannya. Dari dulu kita sering mendengar ungkapan “Jangan meremehkan hal-hal yang kecil, karena hal kecil bisa menjadi sesuatu yang besar”. Pun demikian dengan menggunting kuku, hal kecil namun akan sangat berdampak pada suatu ibadah yang besar. Misalnya ketika sedang dalam keadaan ihram haji ataupun umrah, memotong kuku akan dikenakan denda. Kuku juga bisa menyebabkan sah tidaknya wudhu atau mandi besar (junub), jika air tidak atau terhalang sampai ke kuku.

Pertama, kita akan bahas hukum dan hikmah memotong kuku. Memotong atau menggunting kuku adalah amalan sunnah, yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hadist riwayat Aisyah RA “Perkara yang termasuk fitrah (Sunnah): Memotong kumis, memelihara janggut, bersiwak, memasukkan air ke hidung (disaat berwudhu), memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak…”

Hikmah dari menggunting kuku, tentunya adalah bentuk menghilangkan segala kotoran yang melekat di celah kuku, apalagi jika kuku di biarkan memanjang.

Kedua, adalah cara dan benda untuk memotong kuku. Menurut Imam an-Nawawi, sunnah memotong kuku bermula jari tangan kanan keseluruhannya dan dimulai dari jari kelingking lalu sampai pada ibu jari, kemudian tangan kiri dari jari kelingking ke ibu jari.

Sementara alat untuk memotong kukunya dapat menggunakan gunting, pisau atau benda khas yang tidak menyebabkan mudharat (melukai) pada kuku atau jari. Setelah selesai memotong kuku, sebaiknya segera membasuh tangan dengan air. Ini karena jika seseorang itu menggaruk anggota badan, dikhawatirkan akan menyebabkan penyakit kusta. Menurut kitab al-Fatawa al-Hindiyah dalam mazhab Hanafi bahwa makruh memotong kuku dengan menggunakan gigi, karena akan menyebabkan penyakit kusta.

Ketiga, kapan waktu memotong kuku. Sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
“Telah ditentukan waktu kepada kami memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih daripada empat puluh malam.”

“Adapun menurut Imam asy-Syafi’ dan ulama-ulama lainnya, sunah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sholat Juma’at, sebagaimana disunatkan mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at,” (Hadis riwayat Muslim).

Ke-empat, Menanam potongan kuku. Sebagaimana para ulama terdahulu (Salafu Shaleh), bahwa Ibnu Umar RA, senantiasa menanam potongan kuku.

Kelima, Hindari memotong kuku ketika Haid, Nifas dan Junub. Menurut beberapa kitab, salahsatunya kitab Al-Ihya’, jika seseorang dalam keadaan junub atau berhadas besar, janganlah dia memotong rambut, kuku atau memotong sesuatu yang jelas daripada badannya sebelum dia mandi junub. Karena segala potongan itu di akhirat kelak akan kembali kepadanya dengan keadaan junub.

Ke-enam, Memanjangkan kuku dan mewarnainya. Perbuatan memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Nabi, karena Beliau menyuruh supaya memotong kuku. Jika dibiarkan kuku itu panjang, niscaya banyak perkara-perkara yang akan berhubungan dengan hukum seperti wudhu, mandi wajib dan sebagainya.

Adapun dalam hal mewarnai kuku, perempuan yang bersuami adalah haram mewarnai kuku jika suaminya tidak mengizinkan. Pun demikian dengan perempuan lajang, tidak pantas dalam Islam kukunya penuh dengan warna. Terlebih jika pewarna itu dibuat dari benda najis karena akan menghalang daripada masuknya air saat berwudhu.

(Beragam Sumber)

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *