Green or Brown; No Problemo !

“Pemberitahuan tentang kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi itu diterima tanggal 3 Desember tahun lalu. Isinya, mulai musim haji tahun 2009, jamaah haji dari seluruh dunia, harus memakai paspor internasional, alias paspor yang berwarna hijau”. Demikian penggalan isi berita yang termuat di salah satu surat kabar nasional tanah air yang terbit tanggal 6 Februari 2009 beberapa hari yang lalu. Polemik tentang perdebatan kepengurusan masalah paspor untuk haji akhir-akhir ini menjadi sorotan hangat di media massa. Alhasil, masalah tersebut semakin bertambah kabur (blurred) dan terjadi kesimpang siuran di masyarakat yang notabennya mereka adalah para calon tamu-tamu Allah. Pemerintah Indonesia yang biasanya memberlakukan paspor coklat (local) khusus untuk haji dan juga beberapa Negara lain yang sebelumnya memberlakukan paspor khusus (local) untuk para calon jemaah hajinya yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah, tentunya harus mencari jalan keluar terbaik menyikapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi tersebut.

Pasalnya, semua kebijakan yang berkaitan dengan kepengurusan ibadah haji sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Tentunya, hal ini tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Selain memerlukan proses yang agak panjang, akan muncul juga kebijakan-kebijakan baru yang pada akhirnya bisa mempersulit bagi para calon-calon tamu Allah yang akan beribadah ke Tanah Suci.

Bila meninjau lebih jauh tentang kebijakan baru dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengenai perubahan paspor haji tersebut, kiranya pembaca bisa memberikan tanggapan yang lebih luas akan hal sisi positif or negative dari kedua paspor yang sedang di perbincangkan. Selain itu masalah ini akan menjadi acuan serta pra syarat utama untuk calon jemaah haji ketika akan menjalankan ibadah haji di tahun-tahun mendatang. Untuk paspor hijau merupakan paspor yang berskala internasional, manfaat yang akan dihasilkan bisa lebih luas, bisa digunakan untuk berkali-kali umrah atau haji, masa berlaku paspor ±5 tahun, untuk harga memang relative lebih mahal, beberapa aspek bertentangan dengan UU Keimigrasian RI bahkan peraturan yang telah dibuat pemerintah tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk paspor coklat merupakan paspor local yang dibuat pemerintah, berlaku hanya satu kali perjalanan ibadah haji, kebijakan paspor sesuai dengan UU Keimigrasian yang dibuat pemerintah, harga relative lebih murah, pengawasan overstay dan pelayanan ke jamaah lebih terjamin.

Sebagai catatan akhir dan harus menjadi perhatian terpenting bagi kita semua menyikapi polemic yang timbul dalam penyelenggaraan ibadah haji akhir-akhir ini, dan terutama kepada instansi terkait sudah semestinya pemberian pelayanan yang terbaik dan profesional (smart Service) untuk para calon tamu-tamu Allah harus lebih ditingkatkan dari tahun ke tahun. Jangan sampai kita miris di tengah kehidupan yang serba modern dan canggih ini, karena kurangnya pelayanan terhadap mereka pada akhirnya niat tulus dan ikhlas untuk mengunjungi Baitullah bermuara pada titik keenganan bahkan menjadi momok yang membuat para calon tamu-tamu Allah ini jera untuk pergi menunaikan ibadah haji atau umrah. So, Green or Brown no problemo…


Kategori

Tag

Komentari artikel ini: